"Seandainya manusia diberikan sesuai dengan klaim mereka maka akan ada orang-orang yang mengklaim darah dan harta orang lain, akan tetapi sumpah (diberlakukan) atas terdakwa."
Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam melarang jual beli dengan cara muzabanah dan muhaqalah. Muzabanah adalah menjual kurma yang belum jadi dengan kurma yang masih di pohon, sedangkan muhaqalah ialah menyewakan tanah dengan gandum." (HR. Malik: 1141)
"Seorang laki-laki meninggal saat perang Hunain, lalu mereka menyampaikan hal itu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Zaid menyatakan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Shalatilah teman kalian itu." Maka berubahlah wajah orang-orang karena ucapan Rasulullah. Lalu Zaid mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Teman kalian itu telah berbuat ghulul di jalan Allah." Zaid bin Khalid berkata; "Kami membuka barang-barangnya, ternyata kami menemukan marjan (mutiara mahkota) Yahudi yang nilainya tidak sampai dua dirham." (HR. Malik: 867)
Comments
Post a Comment