"Aku mendengar Anas berkata, "Jika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam keluar untuk buang hajat, maka aku dan seorang temanku mengikutinya dengan membawa bejana berisi air."
Ibnu Sina adalah seorang ilmuwan Muslim yang terkenal di dunia. Ia seorang ilmuwan dengan pemikiran-pemikiran yang cerdas mendasari ilmu kedokteran modern. Ia banyak disebut sebagai "Bapak Kedokteran Modern." George Sarton menyebutnya sebagai "Ilmuwan Paling Terkenal dari Islam dan Salah Satu yang Paling Terkenal Pada Semua Bidang Tempat, dan Waktu". Ia lahir pada zaman keemasan peradaban Islam, sehingga ia disebut sebagai tokoh Islam dunia. Ibnu Sina juga seorang penulis yang produktif, sebagian besar karyanya membahas tentang filsafat dan pengobatan. Ia adalah satu-satunya filsafat besar dalam Islam yang berhasil membangun sistem filsafat yang lengkap dan terperinci, suatu sistem yang telah mendominasi tradisi filsafat muslim hingga beberapa abad. Karyanya yang paling terkenal adalah The Book of Healing dan The Canon of Medicine , dikenal juga sebagai Qanun yang digunakan sebagai Referensi di bidang kedokteran selama berabad-abad. Ibnu Sina ...
Apakah Syaikh Albani memfatwakan BOM BUNUH DIRI di Palestina ? TIDAK, bahkan beliau berfatwa untuk menyelamatkan agama kaum muslimin palestina. Jadi ucapan DUSTA yang disampaikan oleh ustadz youtube bahwa Syaikh Albani berfatwa bolehnya bom bunuh diri. Jangan berdusta atas nama Syaikh Albani wahai ustadz, takutlah kepada Allah, tidak ada BOM BUNUH DIRI atau yang anda sebut sebagai BOM SYAHID, Berikut fatwa Syaikh Albani untuk Palestina, Benarkah Syeikh Al-Bani Fatwakan Rakyat Palestina Harus Keluar (Hijrah) Dari Negaranya? Untuk menjawab masalah ini, maka kami akan menjelaskan duduk permasalahan fatwa Syaikh al-Albani tentang masalah Palesthina ini dalam beberapa point berikut: 1. Hijrah dan jihad terus berlanjut hingga hari kiamat tiba. 2. Fatwa tersebut tidak diperuntukkan kepada negeri atau bangsa tertentu. 3. Nabi Muhammad sebagai Nabi yang mulia, beliau hijrah dari kota yang mulia, yaitu Mekkah. 4. Hijrah hukumnya wajib ketika seorang muslim tidak mendapatkan ketetapan dalam tempa...
"Aku berkata, "Wahai Rasulullah, aku telah mendengar dari tuan banyak hadits namun aku lupa. Beliau lalu bersabda: "Hamparkanlah selendangmu." Maka aku menghamparkannya, beliau lalu (seolah) menciduk sesuatu dengan tangannya, lalu bersabda: "Ambillah." Aku pun mengambilnya, maka sejak itu aku tidak pernah lupa lagi." Telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Al Mundzir berkata, telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Fudaik dengan redaksi seperti ini, atau dia berkata, "Menuangkan ke dalam tangannya." (HR. Bukhari: 116)
Comments
Post a Comment